“Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, maupun Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, bahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta. Karena ternyata kemudian Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melakukan pencairan melalui mekanisme,
pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab Bawaslu Kabupaten Manokwari rupanya sudah mendapat transfer dana sejumlah Rp.568, 4 juta dari DAU dan Rp 9,2 Miliar dari DBH belum lama ini, sebagai dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat di Tabura Pos. Sedangkan soal kekurangan dana Rp.4,1 Miliar Bawaslu Kabupaten Manokwari masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI. atas arahan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jelas Warinussy kepada wartawan saptu 12 Oktober 2024.
Bawaslu Kabupaten Manokwari harus menyurat ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan melakukan langkah koordinasi lagi dengan Kemenkeu RI untuk pencairan dana sisa tersebut sesuai NPHD dengan Pemkab Manokwari yang tak dapat dibayarkan karena kas daerah kosong. Ini sebuah situasi yang tidak baik- baik saja dan belum pernah terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Bastian Salabay maupun almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan. Semakin “menarik” untuk dapat diselidiki lebih lanjut oleh APH dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit keuangan Pemkab Manokwari tersebut.” Jelas Warinussy













