dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Manokwari berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : B-206/R.1.10/Enz.1/09/2024 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.JANG-HAN/12.a/IX/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 11 September 2024. Kata Warinussy
Masa penahanan klien saya untuk paling lama 40 hari, terhitung dari tanggal 11 September sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024. Selanjutnya kami sementara menantikan penyidik Polresta Manokwari melengkapi berkas perkara sesuai permintaan dan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.”Pungkasnya













