Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Tanah Papua, yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan septic tank bio technology pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
“Perkara ini pernak disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ada tahun 2021 yang lalu. Diduga ada 223 unit septic tank yang pengerjaannya dibiaya dari dana sejumlah Rp.7, 062 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran (TA) 2018. Pencairan anggaran proyek tersebut diduga telah mencapai 100 persen.
Namun progress di lapangan tidak seperti itu, yaitu tidak mencapai 100 persen. Dalam perkara ini, Kejati Papua Barat pada tahun 2021 telah menetapkan Muchamad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Namun karena tersangka MNU mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B dan permohonannya dikabulkan, ucap Warinussy kepada media