Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya yang melakukan langkah berani dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berinisial ND sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020.
Langkah berani Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ND serta SR selaku Direktris CV.SM dan OGP selaku Direktur CV.G. Kedua oknum tersangka tersebut adalah penyedia jasa yang diduga keras digunakan oleh Tersangka ND dalam melakukan pengadaan baju sekolah tersebut. Kerugian Negara sebesar Rp.597 juta untuk seragam SD dan Rp.525 juta untuk seragam SMP yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus),”Ungkap Warinussy
jelas menunjukkan indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jelasnya Warinussy, mendorong saudara Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari. Penyelidikan penting diteruskan dengan kontinyu hingga ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti,