Papua- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Cristian Warinussy, sebagai Penegak Hukum berdasarkan amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Saya kembali meminta perhatian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) agar memberi perhatian pada rencana pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) dengan seksama.
Hal mana disebabkan ada 3 (tiga) calon Rektor yang masuk kategori 3 (tiga) besar saat ini, 1.Dr. Mecky Sagrim, 2.Prof. Dr. Sepus Fatem, dan 3.Dr.Hugo Warami. Saya ingin mengingatkan bahwa sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Dugaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Penggunaan Dana Operasional pada Universitas Papua Tahun 2020 dan Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat.
Di dalam laporan tersebut, bahwa pengelolaan dana Covid-19 sebesar Rp.1 Milyar tidak sesuai prosedur (langsung digunakan dari rekening penampungan tanpa disetor ke kas negara). Kemudian dana operasional universitas dilakukan oleh bendahara pembantu bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki sertifikasi bendahara serta pembukaan rekening bendahara pembantu tanpa ijin kementerian. Ucap Warinussy kepada Awak media Senin 1 September 2024