Ads
Politik

Kuasa Hukum Calon Bupati Teluk Bintuni Warinussy; Yohanes Manibuy Tidak Tersangkut Masalah Hukum

mmcnews00
×

Kuasa Hukum Calon Bupati Teluk Bintuni Warinussy; Yohanes Manibuy Tidak Tersangkut Masalah Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0062

Penggunaan bendera PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi oleh terpidana bernama Grandy jelas, dimana dana pembangunan pada Tahun Anggaran 2012 sejumlah Rp.996.864.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dana tersebut telah ditransfer melalui rekening perusahaan PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi kepada saudara Grandy dan telah diterimanya.

Jadi tak ada uang atau dana apapun yang terbukti mengalir dan atau diterima oleh klien kami Yohanes Manibuy. Pada tahun 2020 ketika klien kami Yohanes Manibuy maju sebagai calon dalam Pemilukada, ada oknum lawan politiknya yang menyebar isu-isu negatif terhadap klien saya tersebut. Klien kami Yohanes Manibuy pula sebagai Komisaris dari PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong tersebut. Hal mana sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikian maka posisi hukum klien kami Yohanes Manibuy sebagai calon Bupati Teluk Bintuni Orang Asli Papua tidak perlu dikriminalisasi oleh siapapun, “Ucap Warinussy

termasuk oleh para kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang hendak maju pada Pemilukada November 2024 mendatang. Yohanes Manibuy telah tidak menyandang status sebagai tersangka lagi sejak adanya surat nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019 dengan Klasifikasi BIASA. Surat tersebut perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikirim oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarifur Rahman, S.Ik dan ditujukan kepada Kapolda Papua Barat. Jadi status klien saya Yohanes Manibuy tak terhalang sedikitpun untuk maju berkontestasi pada Pemilukada November 2024 mendatang. Tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *