Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.













