Padahal ada dokumen kontrak yang sudah dibuat di tahun 2013 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan menejemen PT.Makmur Bintuni Mandiri (MBM). Serta pula di tahun 2015 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan PT.MBM tersebut. Ungkap Warinussy
Pertanyaannya, kenapa sampai menjelang 10 tahun ini, bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong tersebut belum terselesaikan pembangunannya ? Kenapa proses hukumnya di Polresta Sorong dan atau Polda Papua Barat “dihentikan” ?













