” Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang., dalam hal ini menjadi justifikasi hukum tentang diberlakukannya Undang Undang Otsus Papua tersebut di Papua Barat.
Sehingga pasal 67 Undang Undang Otsus Papua tersebut memberikan kewenangan hukum kepada DPR PB untuk dapat ikut melakukan pengawasan politik terhadap dugaan “mangkrak” nya proyek strategis nasional yang menggunakan dana dari APBD maupun APBN di daerah ini. Secara politik, sesungguhnya DPR PB juga dapat melakukan pemanggilan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan teknis, untuk mempertanyakan hal tersebut. Tegas Warinussy













