” yaitu PT.Rejeki Alam Sari (RAS) untuk mengangkut logistik dari Nabire ke sejumlah wilayah pedalaman di Provinsi Papua Tengah sejak tahun 2022 atau 2023 lalu. Dahulunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pernah melakukan penyelidikan mengenai dugaan adanya Mark up dalam pembelian pesawat tersebut tuturnya
dari pabriknya di Amerika Serikat. Perkara tersebut tidak jelas kelanjutannya hingga Kejati Papua Barat berdiri hingga kini. Untuk itu alangkah baiknya APH di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dapat menelusuri kembali hal ini, termasuk aspek pengelolaan pesawat ini yang belum diketahui income-nya bagi Daerah Provinsi Papua Barat selama ini. Tuturnya.













