ketentuan pasal 205 hingga pasal 210 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena perkara pokok dari masalah ini adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jelas Warinussy
maka klien Hj.Erni selaku Ibu Kandung dari Terlapor Delvita PL.Lissia telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/45/II/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 07 Februari 2024. Laporan Klein saya tersebut kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Sit) tutur Warinussy













