Kali Wariori dan Kali Kasi demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat adat Suku Besar Arfak Sub Suku Meyah. Segenap pengaturan hubungan hukum perdata dalam konteks pemberian kontrak lahan berpotensi untuk kegiatan pertambangan emas di wilayah hukum tersebut menjadi perhatian kami. Ungkap Yan Warinussy

Kami juga akan bersama masyarakat adat setempat mendorong dilahirkannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat berdasar kan alasan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.













