Sehingga dengan hormat kami memohon agar Bawaslu Kabupaten Fakfak dapat segera menindaklanjutinya. Kami juga memohon agar Bawaslu Provinsi Papua Barat dapat memberi supervisi yang maksimal bagi proses pengusutan Laporan klien kami tersebut secara hukum.
Kami menjamin bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak dalam dugaan manipulasi penghitungan yang merugikan hak demokrasi klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum penting untuk itu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.













