“Sehingga hal tersebut semuanya sangat bersifat merendahkan martabat perjuangan reformasi negara serta sangat jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius yaitu dari isi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta UUD 1945. Apapun alasan Presiden Joko Widodo, rakyat telah merekam dengan sangat baik, sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan Joko Widodo sebagai seorang Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia saat ini. Melainkan cenderung ada kesan bahwa Jokowi tengah tidak berkehendak mengalihkan kekuasaan pemerintah negara yang telah dipegangnya selama jelang 10 tahun secara damai kepada siapapun calon Presiden yang bakal dihasilkan dalam Pemilu Presiden negara ini. Padahal seharusnya Jokowi bisa belajar dari bagaimana proses alih kekuasaan pemerintah negara ini terjadi dalam suasana damai,
ketika Jokowi dan Yusuf Kalla pernah menerima alih kekuasaan secara sah dan damai dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dahulu. Partai Demokrat yang dipimpin oleh Yudhoyono justru mengalami situasi tidak nyaman dari sisi politik hingga saat ini. Tapi partai demokrat tetap berjuang dalam damai dan kini bergabung mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jelas Warinussy
Sikap ini berbeda jauh dengan sikap Presiden Joko Widodo yang justru tidak netral serta mempertontonkan sebuah fakta ketakutan untuk mengalami situasi kehilangan harapan melindungi hak- hak dan kepentingan ekonomi pribadi dan keluarga pasca berakhirnya kekuasaan sebagai Kepala Negara. Hal yang sudah sangat dipahami oleh rakyat Indonesia dewasa ini. Sungguh kiranya bangsa dan rakyat Indonesia mampu membaca dengan baik dan menyimak serta memahami dengan baik lantunan lagu “manipulasi” demokrasi negara ini dengan baik, agar bangsa Indonesia dalam arti luas sendirilah yang dapat menentukan hak dan pilihan politiknya yang benar dan sadar pada momentum pemilu legislatif serta Presiden-Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tuturnya













