PB- Transisinews.com. Keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dalam menertibkan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah hukum Polda Papua Barat. Lebih khusus di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Wariori, Wasirawi, Distrik Masni serta Kali Kasih, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari hingga ke Kabupaten Pegunungan Arfak sungguh baik menurut kaca mata hukum Yan Christian Warinussy sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Menuturkan.
“Keinginan baik Kapolda Papua Barat tersebut semestinya ada respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak serta Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat yang seharusnya memiliki potensi mineral bijian Logam emas untuk segera menyusun naskah akademik maupun naskah hukum dari regulasi berbentuk Peraturan Daerah setempat,
guna mengantisipasi maksud baik Kapolda Papua Barat Jenderal Isir tersebut. Regulasi ini penting sesuai amanat Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Bupati/Walikota harus memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). IUP tersebut meliputi IUP Eksplorasi untuk kepentingan kegiatan penyelidikan umum”, Ujarnya
Warinussy Menambakan, eksplorasi dan studi kelayakan. Serta IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Pertanyaan nya, apakah hal ini sudah dipenuhi dalam kegiatan PETI di wilayah hukum Polda Papua Barat dan wilayah administratif Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya di daerah Kabupaten Manokwari dan sekitarnya ?