Banyuwangi || Transisinews – SLAMET RIYADI (48) warga Dusun Mangli RT 02 RW 01 Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi yang bernasib malang yang mana harus menerima kerugian yang tidak disengaja betapa tidak, 1 unit Mobil Mitsubishi miliknya dengan Nomor Polisi : DK-8197 SA, Cold Diesel FE74S saat ini diamankan Pihak PT BFI Finance Indonesia Cabang Banyuwangi akibat menunggak 3 bulan angsuran.
Awalnya pada tanggal 19 November 2020 Slamet Riadi meminjam uang dari PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Cabang Banyuwangi Yang beralamat di Jl. S Parman No.131D Desa Kalirejo Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dengan jaminan BPKB Mobil Mitsubishi miliknya dengan Nomor Polisi : DK-8197 SA, Cold Diesel FE74S (4×2) M/T, Jenis : Light Truk – 003, Tahun pembuatan 2012, Nomor rangka : MHMFE74P4CK063270, Nomor mesin : 4D34T-H97350, Warna : Kuning, Warna TNKB : Kuning, Bahan bakar : Solar, Tahun Registrasi 14 November 2017 di Karang Asem, Kode lokasi : 07, Nomor BPKB : 003708689-0, Atas nama NGURAH PUTU SUARJANA, Alamat : BR. Dinas Pengalon Antiga Kelod Manggis Karang Asem – Bali, STNK berlaku sampai 14/11/2022.
Pinjaman tersebut kata keluarga Slamet Riadi hanya senilai Rp 70 juta rupiah dengan perjanjian yang harus dibayar oleh Slamet Riadi selama 3 tahun adalah sebesar Rp 108.412.500,00 (Seratus delapan juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan angsuran 3.097.500 per bulan selama 36 bulan belum terhitung bila ada denda, bunga dan biaya tarik kendaraan dan telah diangsur 16 bulan dan harus melunasi sebesar Rp 82.221.674,45. Telah termasuk biaya tarik mobil sebesar 16 Juta rupiah selain denda dan bunga, padahal pemilik mobil yang mengantarkan sendiri mobil itu sehingga pelunasan diperkirakan hanya 48 juta rupiah.
Neni keponakan Slamet Riadi mengatakan bahwa telah diangsur sebanyak 16 kali terakhir diangsur tanggal 19 Pebruari 2022 sehingga tunggakan yang belum dibayar hanya 3 (tiga) bulan karena masih mencari uang dan setelah dapat uang dia(Neni) mendatangi Kantor BFI FINANCE namun oleh satpam dilarang masuk padahal ingin membayar tunggakan, kemudian Dia mendatangi Indomaret untuk membayar tunggakan tersebut tapi ternyata telah diblokir sehingga Neni bingung mau dibayarkan kemana setelah beberapa minggu, tiba-tiba pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 Gede Arbawa bersama 2 orang temannya yang mengaku Petugas PT. BFI Finance Banyuwangi mendatangi bengkel mobil kemudian menyodorkan lembaran kertas dan menyuruh Slamet Riadi bertanda tangan Surat Berita Acara Serah Terima Mobil padahal Slamet Riadi sebenarnya keberatan namun karena takut akhirnya menuruti permintaan petugas PT. BFI Finance. Kata Neni
Dan Neni menambahkan,” pada saat itu pemegang mobil ingin menutup tunggakan 3 (tiga) bulan senilai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) namun Gede Arbawa menolak dengan alasan yang tidak jelas dan mengatakan pelunasan Rp 70 Juta tanpa ada penambahan setelah itu langsung Gede Arbawa menyuruh Slamet Riadi mengantarkan mobil tersebut ke Kantor BFI Finance.”tambah Neni
Ketika Gede Arbawa ditemui di kantor BFI Finance Banyuwangi dengan tujuan kekeluargaan dan mengajukan permohonan keringanan untuk pelunasan senilai Rp 60 juta, Gede Arbawa tidak menyetujuinya dengan alasan ditolak pengajuannya, itu pun bukan lewat surat tapi lewat Whatshapp.
Rocky Sapulette selaku Kuasa Pendamping menegaskan bahwa yang di Pinjam dari PT. BFI Finance Banyuwangi adalah uang dengan jaminan BPKB Mobil Truk dengan perjanjian kontrak 3 tahun dan sudah mengangsur selama 16 angsuran sehingga apabila hanya menunggak angsuran 3 bulan bukan berarti mobil harus diamankan dan disuruh melunasi dalam jangka waktu 7 hari bila tidak mobil tersebut akan dijual atau lelang, hal ini adalah perjanjian sepihak apalagi diduga tanpa Jaminan Fidusia dan PT. BFI Finance diketahui bukan Kantor Pengadaian seharusnya membuat serta mengambil kebijakan sesuai SOP yang ada karena dapat dilihat dengan jelas bahwa setelah keluar surat peringatan ke-3 pihak kami masih mengangsur 3 kali selanjutnya pihak PT. BFI Finance mengamankan mobil tanpa menunjukan Surat Jaminan Fidusia dan surat surat pendukung sebagaimana bunyi pasal 29 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan mengamankan mobil truk pihak kami tidak bisa mencari uang berakibat timbulnya kerugian terhadap diri Slamet Riadi. Tegas Rocky.
Sepengetahuan kami kata Rocky Sapulette, PT. BFI Finance Banyuwangi selama ini dalam menjalankan kegiatan dilapangan sangat baik namun sangat disayangkan dengan adanya kejadian ini dapat berpengaruh terhadap calon debitur yang akan kredit Maupun pinjam uang ke PT. BFI Finance Banyuwangi. Tutup Rocky.(team)