“Kemudian N sempat mengatakan agar korban tidak boleh menceriterakan kejadian persetubuhan secara melawan hukum kepada suami dari korban (terlapor FB). Lalu korban karena takut dengan “ceritera” N,
Hal demikian N memberitahukan hal itu kepada sekitar 10 orang terduga pelaku lainnya yang secara bergantian sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan suaminya.
Salah satu terduga pelaku berinisial RT sempat membuat “pengakuan” tertulis dan menyebutkan tanggal kejadian 30 Juli 2020. Sayangnya, ada dua terduga pelaku berinisial N dan RT tersebut sudah sempat “mendekam” di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari selama 12 hari, tapi semalam (Senin, 6/1) keduanya “dilepas” dari tahanan dan dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari. Ucap Warinussy Sebagai Kuasa Hukum.
Saya dan tim advokat LP3BH Manokwari meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk segera memerintahkan Kapolresta Manokwari Kombes Pol.RB. Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengusut perkara dugaan perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana ini dan menangkap para terduga pelaku seperti oknum berinisial N, RT dan ke 10 orang lainnnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.” Tegas Warinussy