Misalkan dalam perkara- perkara pidana, masih ada terduga pelaku tindak pidana yang tidak didampingi secara fisik oleh penasihat hukum yang ditunjuk sendiri oleh siterduga pelaku tersebut. Kadangkala si penasihat hukum juga sesungguhnya belum dikenal oleh si pelaku tindak pidana tersebut, Tapi oleh oknum penyidik di lembaga kepolisian, penasihat hukum tersebut dihubungi untuk ikut menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terduga pelaku/tersangka. Hal itu semata-mata demi memenuhi tuntutan amanat pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 KUHAP. Pasal 54 KUHAP menggariskan bahwa : “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,
“menurut tata cara yang ditentukan dalam undang undang ini”. Dalam praktek hal ini telah saya temui selama hampir 30 tahun berpraktek sebagai Advokat di Tanah Papua. Bagian ini menurut saya penting dievaluasi dalam konteks rencana perampungan rancangan KUHAP Indonesia yang baru nanti. Demikian juga mengenai pemenuhan asas praduga tak bersalah, dalam kasus terakhir di kantor Polres Jayapura pada Jum’at, 30/12- 2023
ketika seorang warga sipil bernama Muhammad Iqbal alias Anugerah diperhadapkan oleh sejumlah orang yang menamakan dirinya paguyuban Masyarakat Nusantara atas tuduhan pidana. Namun dalam faktanya yang bersangkutan justru “diadili” didepan aparat penegak hukum (polisi). Bahkan Iqbal sempat dianiaya tanpa bisa dicegah sama sekali, jika benar Iqbal diduga melanggar hukum, maka langkah pertama yang semestinya dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan ialah membuat Laporan Polisi dan atau Pengaduan yang kelak dipergunakan sebagai dasar polisi mulai melakukan tindakan penegakan hukum, diawali penyelidikan hingga penyidikan.
Warinussy menilai benar- benar sangat menciderai amanat KUHAP. Utamanya penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh Polri, khususnya Kapolres Jayapura sebagai garda terdepan penegakan hukum di Tanah Papua. Dalam usianya yang ke-41 ini KUHAP belum banyak dipatuhi dalam praktek hukum di Tanah Papua dan Indonesia pada umumnya. Terutama dari sisi penghormatan terhadap asas persamaan di muka hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of inocent). Bagian ini penting direnungkan sebagai bahan penting dalam evaluasi penegakan hukum di tahun 2024 ini.