Lebih jauh LP3BH Manokwari menyerukan agar pimpinan Gereja Katolik Roma dan Keuskupan Timika serta Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua serta Dewan Gereja- gereja Papua dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia maupun Konperensi Wali Gereja di Indonesia dan dewan Gereja- gereja Se Dunia maupun Dewan Gereja-gereja Pasifik agar menyatakan sikap terhadap peristiwa yang bersifat merendahkan martabat Gereja Katolik dan umatnya di Tanah Papua dan dunia.
Warinussy sebagai Ketua LP3BH Manokwari juga mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Se Dunia serta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) segera melakukan investigasi terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut. Tindakan tersebut diduga keras telah memenuhi unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) sebagai diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.”*.













