Diperkirakan jumlahnya ratusan juta rupiah yang besarannya adalah sebesar gaji pokok perbulannya bagi setiap guru. Besarannya adalah untuk ukuran seorang guru SMP bergolongan IV dengan hak sertifikasi sejumlah Rp.4.200.000,- x 6 bulan = Rp.25.000.000,
dan jika dikalikan dengan 15 orang tenaga guru, maka utang daerah Kabupaten Manokwari kepada para guru sejumlah Rp.375.000.000,- . Hal ini menurut LP3BH Manokwari, perlu Inspektorat Kabupaten Manokwari segera mengkawal agar diketahui apa alasan sehingga bisa terjadi peningkatan utang daerah tersebut.
LP3BH Manokwari mendorong lembaga auditor seperti inspektorat kabupaten Manokwari untuk menelusuri lebih jauh apa alasan sehingga pembayaran sertifikasi para guru SD dan SMP di Manokwari belum terbayarkan hingga saat ini.













