Papua- Barat.Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, perlu menjelaskan bahwa tanah lokasi Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari seluas kurang lebih 14, 3 hektar adalah tanah yang sudah dilepaskan sejak tahun 1977 untuk kepentingan lokasi transmigrasi.
Hal itu menjadi jelas, karena sebagian besar lokasi tanah Kampung Persiapan Moyang II tersebut, sudah mempunyai sertifikat tanah. Itu artinya secara administratif pertanahan, tanah Kampung Persiapan Moyang II tersebut sudah berada dalam status terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat bahkan Negara Republik Indonesia.” Jelas Warinussy













