Ads
Peristiwa

Warinussy Meminta Jaksa Agung RI. Segera Copot Aspidsus Kejati PB, Diduga Melanggar pasal 4- UU Nomor 31 Tahun 1999

mmcnews00
×

Warinussy Meminta Jaksa Agung RI. Segera Copot Aspidsus Kejati PB, Diduga Melanggar pasal 4- UU Nomor 31 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0052

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Cristian Warinussy mengatakan sebagai Sesama Pejabat Penegak Hukum sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,

Warinussy menolak pernyataan saudara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas di salah satu koran lokal di Manokwari yang tidak memproses hukum oknum anggota DPRD Fakfak Dalam kasus korupsi.

Aspidsus mengatakan bahwa wakil rakyat Kabupaten Fakfak tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK ada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.

Sekarang ini akan ditindak lanjuti juga, dia sudah mengembalikan, dan Dia juga sudah terus terang, itu aja sih untuk sementara ini. Bukan masalah pertimbangan ada keturunan Raja, tapi soal itu memang dia juga akui kan” kata Aspidsus kepada wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos di Kejati Papua Barat belum lama ini. Ucap Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *