Akibat luka tersebut klien saya mengalami trauma fisik dan psikis serta merupakan halangan bekerja dan atau menjalankan aktifitasnya selama seminggu terakhir. Selain itu klien saya menjadi malu dan atau dipermalukan akibat tindakan arogan dari oknum Sekda TW tersebut.”Tegas Warinussy
Di sisi lain, kami melihat sedikitpun tidak ada perasaan penyesalan dan perasaan bersalah pada diri seorang oknum Sekda TW tersebut, yang sempat memberikan klarifikasi di salah satu media online seakan membenarkan perbuatan dan atau tindakan melanggar hukumnya tersebut dengan kata- kata sebab akibat. Kata Warinussy
Sehingga kami mendesak Bapak Kapolda Papua Barat Jenderal Isir untuk dapat mengekang kebebasan oknum AW tersebut. Sebab dasar dan alat bukti sudah lebih dari satu sesuai ketentuan dalam amanat Pasal 184 KUHAP.”pungkasnya