menurut ketentuan Hukum Acara Pidana dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Oknum tersebut ternyata tidak memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni, tapi sayangnya Jaksa tidak mengacu ada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Penyelidikan terhadap perkara dugaan Tipidkor di KPU Teluk Bintuni, Katanya
saya kira menjadi salah satu “hutang” kerja dan tanggung jawab dari Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya di Tahun 2024/2025 ini.”tegas Warinussy













