Papua Bara- tTransisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya untuk membuka kembali penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019
Demikian juga Pelaksanaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019. Dalam penyelidikan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pernah melakukan panggilan kepada sejumlah saksi dan ada satu saksi yang diduga tidak memenuhi panggilan Jaksa selaku Aparat Penegak Hukum (APH), Ucap Warinussy
menurut ketentuan Hukum Acara Pidana dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981. Oknum tersebut ternyata tidak memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni, tapi sayangnya Jaksa tidak mengacu ada amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Penyelidikan terhadap perkara dugaan Tipidkor di KPU Teluk Bintuni, Katanya
saya kira menjadi salah satu “hutang” kerja dan tanggung jawab dari Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan jajarannya di Tahun 2024/2025 ini.”tegas Warinussy












