“Keterangan GS sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara tersebut, termasuk dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Pada kasus yang terakhir (pengadaan mobil damkar) Kejari Teluk Bintuni sudah menetapkan seorang oknum anggota Polisi berinisial FNE sebagai tersangka. Diduga keras oknum GS juga terlibat dalam kasus tersebut,
sekaligus untuk membuka “kotak Pandora” dari dugaan keterlibatan oknum lain di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada kasus tersebut. Jadi tindakan membawa oknum GS untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara tersebut adalah didasarkan pada amanat Pasal 112 KUHAP sebagai dasar hukum bagi Jaksa selaku salah satu unsur/pilar penegak hukum. Ditunggu keberanian seorang Kejari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH selaku Jaksa Orang Asli Papua untuk menunjukkan eksistensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di “negeri Sisar Matiti” Teluk “kali kabur” Bintuni saat ini.