Sayang sekali karena Ramar tidak sempat diberi kesempatan yang adil oleh negara untuk mempertanggung jawabkan kebenaran dari tuduhan tersebut.” Kata Warinussy
Ramar diduga dieksekusi secara kilat dan terjadi di luar hukum di ruang tahanan Polres Manokwari (kini Polresta Manokwari) pada tanggal 20 atau 21 Juli 2001.”ungkap Warinussy kepada Wartawan jumat 12 Juni 2026.
Lanjut” Warinussy, Ini salah satu kasus dari sekian banyak kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang dialami rakyat sipil saat dijalankannya operasi keamanan oleh pasukan Brimob di bawah komando Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol) Irian Jaya waktu itu,
Brigadir Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika. Karena itu, saya menilai pertanggung jawaban komando ada. Di Manokwari saat itu, Kapolres dijabat oleh Letkol Polisi (AKBP) Bambang Budi Santoso. Sehingga arah pemeriksaan untuk mengungkap rencana operasi dengan aspek pertanggung jawaban komandonya menjadi lebih jelas bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI lebih lanjut.” Ujar Warinussy













