BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus narkoba dalam rentan waktu mulai bulan September sampai dengan November di sepuluh tempat kejadian peristiwa perkara.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti narkoba sabu sebanyak 77,47 gram, pil karnopen sebanyak 1233 butir, pil jenisnya cw 1788 butir dan pil dobel L 1239 butir.
Kemudian, dari hasil proses penyidikan terhadap 13 tersangka, penyidik menyimpulkan dalam hasil gelar perkara peran mereka dikategorikan sebagai pengedar, sebagaimana di dalam undang-undang nomor 17.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.