BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang tuntutan untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Hafidz Maskur, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafidz Maskur dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025) ini merupakan babak tuntutan dalam proses persidangan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, mengungkapkan bahwa agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei 2025.