BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mengimplementasikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sesuai rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Fokus utama di tahun 2026 ini adalah konsolidasi sistemik bagi lembaga dan pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Berdasarkan laporan resmi KPK pada pelaksanaan SPI tahun ke-7, skor SPI untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025 tercatat sebesar 72,15. Capaian ini menempatkan Bojonegoro pada kategori rentan, selaras dengan masih ditemukannya beberapa faktor risiko.
Inspektur Bojonegoro Achmad Gunawan, melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa hasil SPI KPK ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga.
Survei tersebut bermanfaat untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi, serta mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik pada suatu instansi.
Secara umum, tindak lanjut hasil survei ini difokuskan pada empat area utama, yaitu pemetaan risiko korupsi, perbaikan tata kelola di lembaga ataupun pemerintah daerah, peningkatan kepercayaan publik, serta penguatan sarana partisipasi publik sebagai tindak lanjut survei.
Rahmat menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini KPK tidak melaksanakan survei baru. KPK menjadikan hasil SPI 2025 sebagai fokus utama lembaga dan pemerintah daerah pada 2026 sebagai tahun konsolidasi sistemik.
Tindak lanjut ini diimplementasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL), pemetaan titik rawan, dan mitigasi risiko gratifikasi.
Adapun strategi konkret yang tengah dijalankan Pemkab Bojonegoro meliputi penyusunan rencana aksi yang digodok secara intensif di internal Inspektorat Bojonegoro untuk kemudian disahkan secara resmi oleh Bupati Bojonegoro.
Penyusunan rencana aksi ini didasarkan pada akar masalah hasil analisis KPK RI, seperti persepsi masyarakat mengenai praktik korupsi, potensi nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran.
Selain itu, dilakukan pula fasilitasi dan bimbingan teknis bersama KPK melalui kick-off meeting guna menyelaraskan persepsi dan langkah pencegahan.
KPK juga akan melakukan pengawasan serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung terhadap bukti dukung rencana aksi tersebut setiap triwulan.
Penerapan trisula pengendalian korupsi yang meliputi tiga strategi utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan, diharapkan dapat menekan praktik korupsi secara holistik mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro.(sy/*)













