Warinussy menambahkan Mengenai kualitas bahan seragam sama sekali tidak menjadi masalah bagi para Saksi sebagai pimpinan sekolah dan guru sekolah penerima bantuan seragam SD dan SMP Tahun 2020 di Kabupaten Manokwari. “Apalagi saat itu situasi sedang dalam masa Pandemi Covid-19, jadi kami terima saja dan dibagikan kepada tiap anak sekolahan sesuai data yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada pihak Dinas”, tambah saksi Mince Parapak.
“Para saksi juga menerangkan bahwa selama proyek pengadaan seragam sekolah ini berlangsung, mereka tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari para penyedia jasa. Hal itu diterangkan saat mereka ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH di depan sidang yang dipimpin hakim ketua Mayor tersebut.
Kemudian saat dicecar oleh Pebasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH tentang apakah para saksi selama pekerjaan pengadaan seragam sekolah tersebut berlangsung di tahun 2020 pernah para saksi bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa Dowansiba selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari? Serentak para saksi menjawab tidak pernah.
Ada satu kejadian yang menarik dalam sidang kemarin sore, dimana saksi Guru Lukas Prawar dari SD Inpres 45 Arowi ternyata diajukan kembali sebagai saksi dan sempat memberikan keterangan lagi di bawah sumpah di depan sidang kemarin? Hal ini kian terdengar saat Jaksa Junjungan Aritonang menunjukkan beberapa bukti surat di depan sidang dan terjadi percakapan antar Hakim Ketua Mayor dan Hakim anggota II Hermawanto
dan disampaikan kepada Jaksa Aritonang. “Jaksa, ini saksi Lukas Prawar sepertinya sudah pernah memberikan keterangan di depan sidang ini, kenapa bisa begini? Pak Jaksa coba teliti kembali?”, timpal Hakim Ketua Mayor kepada Jaksa Aritonang dan Jaksa Hasrul. “Pak Prawar sudah pernah memberikan keterangan di depan sidang ini to?”, tanya Hakim Ketua Mayor kepada Saksi Prawar, dan dijawabnya benar. ucap Warinussy
Sehingga hakim Mayor kemudian mempersilahkan saksi Prawar pindah dari bangku saksi dan mengikuti sidang dari bangku pengunjung di dalam ruang sidang. Sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada pukul 18:00 wit. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan hari Selasa (14/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dari Tim Jaksa Penuntut Umum. Tutup Warinussy