Ads
Peristiwa

Terdakwa Percobaan Pembunuhan, Tidak Bersalah, Warinussy: Majelis Hakim Dapat Membebaskan TZ Dari Jeratan Hukum.

mmcnews00
×

Terdakwa Percobaan Pembunuhan, Tidak Bersalah, Warinussy: Majelis Hakim Dapat Membebaskan TZ Dari Jeratan Hukum.

Sebarkan artikel ini
Img 20250914 wa0035

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Dalam keterangan Resmi Yan Warinussy sampaikan, sehubungan akan dijatuhkannya vonis (putusan) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut terhadap Terdakwa ZT, Pada Hari Senin 15 September 2025,

tegas menyampaikan bahwa di dalam persidangan perkara yang terbuka untuk umum selama ini tidak ada satu orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan letak gambaran keterlibatan saudara Terdakwa ZT.”Katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *