SURABAYA||TRANSISI NEWS-Sidang atas laporan Ellen Sulistyo (pengelola restoran Sangria by Pianoza) dengan Effendi Pudjihartono (pemilik restoran Sangria by Pianoza) di gelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (12/2) siang.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska Christina pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi terdiri dari mayor Agus Budi dari Kodam V/Brawijaya dan Murti dari KPKNL Surabaya.
Agus mengakui pada tahun 2017 ada dua perjanjian dalam sewa Barang Milik Negara (BMN) antara Kodam V/Brawijaya dengan terdakwa.
Perjanjian pertama adalah MOU perjanjian 30 tahun dengan 6 periode masing-masing 5 tahun dan kedua SPK berisi perjanjian per periode.
Periodesasi pertama tahun 2017 hingga 2022, menginjak periodesasi kedua, pihak terdakwa tidak bisa memenuhi dua persyaratan perpanjangan.
Syarat pertama belum membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan hibah bangunan dari awal 325 m² menjadi 625 m².
Karena tidak membayar PNBP dan tidak ada kesepakatan terkait hibah, akhirnya tahun 2023, bangunan yang dibuat sebagai restoran bernama Sangria by Pianoza di Jl. Dr. Sutomo 130 Surabaya di segel oleh Kodam dan hingga saat ini dikuasai oleh Kodam.
Padahal, sesuai SPK, setidaknya harus ada 3 peringatan tertulis, namun hal ini diakui oleh Agus tidak dilakukan.
Agus juga menyampaikan dirinya ditahun 2017 hanyalah sebagai salah satu anggota tim pembuat draft perjanjian, tidak mengetahui adanya perubahan perjanjian saat ditandangani dari sewa menjadi bagi hasil.
Agus juga menyatakan pihak Kodam tidak mengetahui akan perjanjian pengelolaan antara terdakwa dengan pihak lain (red:Ellen Sulistyo), sehingga hal itu dianggap melanggar dari perjanjian.
Padahal sesuai pasal 10.1 SPK/05/XI/2017 yang dilarang adalah mengalihkan “lahan” sesuai pengakuan Ellen dan Shierly (saksi) yang dalam sidang sebelumnya mengakui bahwa Ellen Sulistyo hanya pengelola restoran, boss (pemilik) nya Effendi Pudjihartono. Artinya tidak ada pengalihan lahan.
Dari pihak terdakwa, salah satu penasehat hukumnya menyatakan bahwa tidak dibayarkan PNBP dikarenakan tidak mengetahui berapa jumlah PNBP yang harus dibayarkan, karena hal ini tidak disampaikan oleh Kodam.
Padahal menurutnya, KPKNL sudah menjawab surat dari Kodam terkait penilaian sewa yang diajukan CV Kraton ke Kodam pada tanggal 28 April 2023, namun nilai tersebut tidak disampaikan ke terdakwa.
Sehingga atas itikad baik, terdakwa menyerahkan emas senilai Rp 625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023.
Namun, bangunan itu tetap ditutup pada tanggal 12 Mei 2023. Satu hari setelah Kodam menerima jaminan tersebut. Ini adalah merupakan “kejanggalan” dalam kasus ini.
Tekait jaminan emas itu, Agus mengatakan emas hanya sebagai jaminan dengan perjanjian besok harus dibayar oleh terdakwa selaku penyewa, namun tidak dibayarkan hingga ditutup.
Hal ini pun juga menjadi pertanyaan, karena menurut informasi penyegelan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tanggal 12 Mei 2023. Hanya 16 jam sejak jaminan diterima.
Padahal, sesuai surat persetujuan KPKNL tanggal 28 April 2023, diberikan kesempatan sampai tanggal 28 Juli 2023 untuk menyetorkan PNBP pada kas Negara.
Selain itu, terkuak juga Terdakwa juga mengatakan saat itu pihak Kodam meminta PNBP dibayar Rp 450 juta pertahun, sehingga terdakwa terkejut tidak sesuai dengan nilai dari KPKNL Surabaya.
Terkait hibah, pihak terdakwa merasa keberatan karena yang membangun bangunan itu adalah pihaknya.
Terdakwa mengatakan bersedia menghibahkan bila ada jaminan dari Kodam bahwa CV. Kraton Resto bisa menggunakan sampai dengan tahun 2047 sesuai MOU/05/XI/2017.
Ditemukan juga fakta bahwa perjanjian pengelolaan, antara terdakwa dengan Ellen Sulistyo terlebih dulu dilakukan sebelum di segel oleh Kodam dan hal itu dibenarkan oleh Agus.
Pada kesaksian Murti dari KPKNL Surabaya, mengatakan by data (karena dia belum berdinas pada saat Kodam mengajukan nilai sewa kepada CV Kraton Resto), mengatakan surat persetujuan untuk disewa CV Kraton telah dikirim ke pihak Kodam.
Sesuai aturan batas waktu menyelesaikan persyaratan antara lain pembayaran PNBP harus dilakukan paling lama 3 bulan, jika tidak dilakukan persetujuan itu akan batal secara otomatis.













