LAMONGAN||TRANSISINEWS-Koordinator dan mandor pekerja proyek pembangunan Stadion Surajaya Kabupaten Lamongan tahun 2024-2025 menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, dan DPR RI. Mereka mengadukan PT Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk. yang belum menyelesaikan sisa pembayaran tenaga kerja sebesar Rp 10 miliar lebih. Sabtu (05/07/2025)
Samijan salah seorang kontraktor yang turut menjadi korban janji palsu dari perusahaan konstruksi PT. Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk.
Samijan menjelaskan Pengaduan ini didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan PT Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk. terkait penyediaan tenaga kerja konstruksi untuk pelaksanaan proyek pembangunan stadion.
“Namun, hingga saat ini, PT Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk. belum melunasi sisa pembayaran tenaga kerja yang tercatat lebih dari 5 bulan,” ujarnya kepada media transisinews.com, Kamis 10 juli 2025.
Keterlambatan pembayaran ini telah berdampak pada pekerja yang terus menagih upah/gaji kepada koordinator dan mandor.
Selain itu, koordinator dan mandor juga harus menanggung bunga bank atas pinjaman modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan ada beberapa mandor yang rumah nya dijadikan anggunan di Bank dan akan disita akibat keterlambatan pembayaran.
Dampak nya juga dirasakan salah satu warung makan yang tidak terbayarkan akibat para pekerja belum dapat upah yang seharusnya dudah terealisasi karena telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bulan maret lalu.
Pekerja telah berkoordinasi dengan pejabat daerah Kabupaten Lamongan dan propinsi, namun belum ada titik temu. PT Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk. menyampaikan bahwa pembayaran akan diberikan sekitar bulan Oktober 2025, dengan catatan ada pencairan dari pekerjaan lainnya.
Salah satu Pekerja berharap agar pemerintah pusat dan legislatif dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami harap agar Pemkab Lamongan dapat mendesak PT Wika Karya Bangunan Gedung, Tbk. untuk segera melunasi kewajiban yang menjadi hak-hak pekerja,” tegasnya.
*Data Mandor dan Sisa Pembayaran*
1. Samijan – Betek RT. 01/RW. 02, Ds. Sumberagung, Kec. Batuwarno, Kab. Wonggiri
– Pekerjaan: Rolling, pintu & pagar gerbang sektor, dll.
– Nilai Kontrak: Rp 1.913.840.991
– Terbayar: Rp 1.031.276.865
– Sisa Bayar: Rp 676.774.773
2. Sulis Purwanto – Dsn. Pencol RT. 02/RW. 03, Ds. Warukaranganyar, Kec. Purwodadi, Kab. Grobogan
– Pekerjaan: Struktur bekisting & pengecoran
– Nilai Kontrak: Rp 890.506.822
– Terbayar: Rp 183.000.000
– Sisa Bayar: Rp 578.383.332 (dikoreksi menjadi 707.506.822)
3. Edo Fenando Putra – Babatan Mukti Blok B 12, RT. 01/RW 02, Kel. Babatan Kec. Wiyung, Surabaya
– Pekerjaan: Galian tanah (Alat berat) & Saluran (Uditch & Box Culvert)
– Nilai Kontrak: Rp 818.242.484
– Terbayar: Rp 294.506.595
– Sisa Bayar: Rp 523.735.889
4. Agung Wibowo – Ds. Jajar, RT 181 RW. 06 Kec. Kartoharjo, Kab. Magetan
– Pekerjaan: K3
– Nilai Kontrak: Rp 286.235.000
– Terbayar: Rp 85.000.000
– Sisa Bayar: Rp 201.235.000
5. Lanang – Dsn. Taddan Tengah, Kec. Camplong, Kab. Sampang













