Ads
Investigasi

Soroti Informed Consent, Tim Hukum PJI Persoalkan Prosedur Operasi di RSMM Jatim

syailendraachmad51
×

Soroti Informed Consent, Tim Hukum PJI Persoalkan Prosedur Operasi di RSMM Jatim

Sebarkan artikel ini
Shotcom IMG 20260105 WA0013

SURABAYA||TRANSISINEWS-Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

‎Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

‎Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

‎Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.

‎“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.

‎Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

‎Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.

‎Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

‎Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

‎“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

‎“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

‎“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

‎“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *