– Perlindungan hukum yang jelas kepada sopir saat menjalankan tugas.
– Pemberantasan premanisme dan pungutan liar di jalur distribusi logistik.
– Kesetaraan perlakuan hukum agar sopir tidak selalu dijadikan pihak yang disalahkan dalam setiap pelanggaran atau kecelakaan.
Sebanyak 10 perwakilan sopir diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin, di Ruang Manggala I Gedung DPRD. Dalam pertemuan tersebut, Mitroatin berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para sopir dengan membawanya ke pimpinan DPRD dan Komisi B.
“Segera kami akan fasilitasi pertemuan antara perwakilan sopir dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bojonegoro. Ini akan menjadi bahan untuk langkah selanjutnya,” ujar Mitroatin.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan dari personel Polres Bojonegoro, tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Para sopir berharap agar tidak ada penindakan terhadap kendaraan logistik sebelum UU diterbitkan secara resmi dan meminta agar ke depan dalam proses penyusunan kebijakan dan regulasi, pihak sopir dilibatkan secara aktif.(sy)













