Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Ini Penjelasan Warinussy Kuasa Hukum 4 Terdakwa.

mmcnews00
×

Sidang Terkait Makar Di PN Makassar, Ini Penjelasan Warinussy Kuasa Hukum 4 Terdakwa.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111 WA0041

terdakwa Abraham Goram Gaman hadir bersama seorang perempuan yang berseragam polisi NFRPB. Keterangan paras aksi justru menyatakan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat saja dan tidak melakukan tindakan lain yang bersifat melawan hukum saat itu. Para saksi yang diajukan JPU justru sama sekali tidak tahu tentang keberadaan Terdakwa Piter Robaha, Nikson May maupun Maksi Sangkek pada tanggal 14 April 2025.” Ucap Warinussy,

Sembari Warinussy mengatakan, Demikian juga dengan keterangan saksi-saksi yang meringankan yang diajukan oleh para Terdakwa justru menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Abraham Goram Gaman adalah hanya mengantar surat dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya saja. Mengenai baju yang digunakan oleh para pengawal Terdakwa Abraham Goram Gaman pada tanggal 14 April 2025

sebenarnya sering digunakan di kota Sorong dalam setiap kegiatan NFRPB tapi tidak pernah dipersiapkan oleh siapapun, termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan setempat. Sedangkan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh JPU justru menerangkan bahwa jika kegiatan hanya merupakan ajakan dialog damai untuk mencari solusi terhadap masalah Papua,” Jelas Warinussy

maka itu tidak bisa disebut Makar. Tim Penasihat Hukum berpendapat pula bahwa tak ada bukti hukum apapun yang dapat dipergunakan oleh JPU untuk menyatakan kesalahan para Terdakwa, karena itu Tim Penasihat Hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus membebaskan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dari segenap tuntutan hukum. Keempat Terdakwa juga mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) pribadi yang ditulis tangan.

Isinya para Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar mereka berempat bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Dalam Nota Pembelaan tertulis yang dibacakan oleh Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman tersebut juga menitipkan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut yang menyatakan bahwa NFRPB akan terus berjuang dengan cara damai melalui jalur non yudisial berdasarkan Piagam Perserikatan bangsa-bangsa (PBB).1946 Bab.IV tentang Penyelesaian sengketa secara damai. Setelah pembacaan Nota Pembelaan para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan tanggapan (replik) tertulis pada Sidang lanjutan pada Rabu (12/11) besok. tutup Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *