Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana makar atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek dilaksanakan di ruang DR.Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dengan agenda mendengar pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) tertulis sari keempat orang Terdakwa bersama Tim Penasihat Hukumnya.
Dalam sidang Hari ini Selasa 11 November 2025 Kuasa Hukum terdakwaYan Cristian Warinussy menyampaikan, Jaksa Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir atas nama Tim Jaksa Penuntut Umum. Sidang baru dimulai pada pukul 13:55 WITA. Padahal kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa sudah berada di Gedung Bekas Raad van Justitie sejak pukul 08:30 wita. Menurut informasi keempat klien kami juga terlambat dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, karena mobil tahanan diduga mengalami gangguan teknis.
Dalam Persidangan Tersebut Warinussy mengutarakan, Hakim Ketua di pimpin langsung oleh Herbert Harefa, SH, MH dan Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Keempat terdakwa atas petunjuk Majelis hakim dihadirkan bersamaan dan mendengar pembacaan Nota Pembelaan. Advokat Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari bersama Advokat Pither Ponda Barani secara bergantian membacakan Nota Pembelaan bagi keempat terdakwa.
“Dalam Nota Pembelaannya, Tim Penasihat Hukum berpendapat Surat Dakwaan dan surat Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana makar menurut amanat pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun menurut Tim Penasihat Hukum para Terdakwa bahwa dari fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, tak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek telah melakukan perbuatan pidana Makar. Malahan para saksi justru mengatakan bahwa khusus para saksi hanya melihat yang hadir pada tanggal 14 April 2025 di Kantor Polresta Sorong, Polda Papua Barat Daya, Kantor Walikota Sorong maupun Kantor Gubernur Papua Barat Daya,













