Ads
Peristiwa

Sidang Lanjutan Makar Dipengadilan Negeri Makassar, Warinussy Paparkan terkait Fakta Persidangan.

mmcnews00
×

Sidang Lanjutan Makar Dipengadilan Negeri Makassar, Warinussy Paparkan terkait Fakta Persidangan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251118 WA0026

 

tidak berorasi maupun tidak melakukan pengibaran atau pembentangan Bendera Bintang Pagi atau Bintang Kejora. Sayang sekali, karena ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menuntut para Terdakwa dengan intinya bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Makar sebagai mana diatur dalam Pasal 106 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.” Jelas Warinussy

Sehingga Penuntut Umum menuntut agar keempat Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong seluruhnya selama para Terdakwa menjalani tahanan sementara di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Hari ini, Senin (17/11) kami Tim Penasihat Hukum telah berkunjung menemui keempat klien kami tersebut dan memberikan dukungan moril serta memberi semangat dan memberi nasihat hukum bagi Keempat Terdakwa Makar tersebut. Jelasnya

Prinsipnya, para klien kami tersebut sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti dengan baik pembacaan putusan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. LP3BH Manokwari melalui Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua akan hadir mendampingi para Terdakwa pada Sidang tersebut.” Turur Warinussy Sebagai Ketua LP3BH Manokwari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *