Teluk Bintuni- TRANSISINEWS.COM. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni di Tahun 2023.
Yaitu penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah,
Warinussy Mempertegas, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW, Kegiatan Koordinasi Penataan RTRW dan Kegiatan Pendampingan Percepatan Legalisasi dokumen RTRW pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2021.
Kajari Teluk Bintuni pernah mengirim surat nomor : B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023 . Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kajari Teluk Bintuni saat itu (2023) yaitu Johny Artinuz Zebua, SH, MH dan ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.” Katanya
Intinya, Kajari Teluk Bintuni meminta Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghadirkan 2 (dua) orang stafnya yaitu seorang Kepala Bidang dan Bendahara untuk memberi keterangan di penyelidikan Kejari Teluk Bintuni. Hingga saat ini,
kasus ini seperti “hilang ditelan bumi” setelah berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni belum lama ini. Dengan demikian kami mendesak Kajari Teluk Bintuni untuk dapat melakukan penyelidikan lagi terhadap kasus ini menurut hukum.” Pungkanyanya












