Teluk Bintuni- TRANSISINEWS.COM. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni di Tahun 2023.
Yaitu penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pekerjaan Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah,
Warinussy Mempertegas, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW, Kegiatan Koordinasi Penataan RTRW dan Kegiatan Pendampingan Percepatan Legalisasi dokumen RTRW pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2021.













