• Kebijakan Tambahan: Kendaraan angkutan umum non-subsidi diberikan pengenaan yang sama dengan angkutan umum subsidi.
• Komitmen: Pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan tidak naik.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnita Liasari.
Guna menyukseskan program ini, pada Rabu (19/11/2025) diadakan apel gabungan antara Pemkab Bojonegoro dengan UPT PPD Bapenda Prov Jatim) di halaman Pemkab Bojonegoro.
Pada kesempatan tersebut juga dibuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Ini sebagai wujud panutan bagi masyarakat untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk di kantor Samsat, E-Samsat, hingga layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee.
Informasi Lebih Lanjut: Masyarakat dapat menghubungi:
• Call Center: 031-2957070
• WA Center: 081130557070
• E-mail: cs@bapenda.jatimprov.go.id













