Ads
Pemerintahan

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

syailendraachmad51
×

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
7mte4mhx8hiss3Wt

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, dua program unggulan terkait pajak kendaraan diperpanjang dan diberlakukan dalam periode yang berbeda.

Pertama, program pembebasan pajak daerah 2025 (memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur).

Program ini memberikan relaksasi pembayaran pajak dengan tiga kategori utama yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

• Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB: Semua keterlambatan denda dan sanksi administratif dihapuskan.

• Bebas PKB Progresif: Wajib pajak tidak perlu membayar pajak progresif kendaraan.

• Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya.

Hal ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal.

Program ini mencakup:

– Pembebasan 100% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp500.000,00.

– Pembebasan 50% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp800.000,00.

– Bebas SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan hanya bayar 1 tahun untuk kriteria poin 1, 2, atau 3.

Kedua, adalah program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang. Program keringanan yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini diperpanjang hingga akhir tahun, berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *