Kedua pasangan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna dimintai keterangan dan diberi pembinaan oleh Sekretaris dan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. “Kedua pasangan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya dan memberlakukan absen sebanyak 5 (lima) hari di Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Budiono juga menambahkan bahwa selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, Razia kali ini sebagai upaya menciptakan kondisi menjelang pilkada tahun 2024 agar tetap aman dan kondusif.

 
							











