“Setelah mendapat pembinaan, pengemis tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai guna memberikan efek jera, kemudian dibawa ke Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro,” ungkapnya.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menghubungi pihak perangkat desa melalui Camat Jatirogo Kabupaten Tuban, guna menginformasikan agar pengemis tersebut dijemput di Shelter PMKS Dinas Sosial Bojonegoro di Jl Basuki Rahmat Bojonegoro.
“Saya menghimbau kepada masyarakat tidak memberikan suatu apa pun kepada pengemis, pengamen, manusia silver, orang yang melakukan bersih-bersih kaca mobil dan lain sebagainya di traffic light atau tempat-tempat umum lainnya,” pungkasnya.