Ads
Polri

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Gelar Penyuluhan Anti-Bullying

syailendraachmad51
×

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Gelar Penyuluhan Anti-Bullying

Sebarkan artikel ini
Img 20250425 wa0194

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dan bebas dari tindakan perundungan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro menggelar penyuluhan anti-bullying kepada pelajar dan tenaga pendidik di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara serentak di SMAN 1, SMAN 3, dan SMAN 4 Bojonegoro.

Penyuluhan ini mengangkat tema pentingnya mengenali serta mencegah tindakan bullying di lingkungan sekolah. Materi yang disampaikan mencakup definisi bullying, jenis-jenis perundungan, faktor penyebab, dampak, cara penanganan, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku bullying.

Antusias peserta terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Para siswa maupun guru menyimak dengan seksama setiap penjelasan dari narasumber. Tak hanya soal perundungan, penyuluhan juga membahas kenakalan remaja lainnya seperti balap liar dan tawuran yang kerap menjadi sorotan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Ria Dirgahayu, STrK, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian dengan pihak sekolah dalam membangun budaya positif di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pemahaman terhadap bullying harus diberikan sejak dini agar anak-anak mampu mengontrol sikap dan tindakannya.

“Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama. Ini juga merupakan upaya menanamkan karakter, adab, dan nilai-nilai positif kepada para pelajar,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Bojonegoro.

Lebih lanjut, Ipda Ria berharap penyuluhan ini mampu membuka wawasan para siswa maupun guru akan pentingnya menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman. Ia menekankan bahwa bullying tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga berpotensi membawa pelaku ke ranah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *