Diakui oleh ketiga saksi kalau pakaian yang diterima memang ada yang tidak cocok dengan ukuran tubuh anak didiknya, namun sudah diterimanya dan para saksi menandatangani berita acara yang dibawa oleh penyedia jasa yaitu Terdakwa Syane Rumbobiar. Hanya saksi Prawar yang menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima langsung bantuan pakaian seragam tersebut. “Yang terima seragam tersebut adalah Kepala SD Inpres 45 Arowi, yaitu Amos Betay, “yang bersangkutan sudah almarhum”, terang saksi Prawar saat ditanya hakim anggota II Hermawanto, SH. Jelasnya
Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nelles Dowansiba, apakah para saksi pernah ditemui Terdakwa Dowansiba untuk berbicara terkait rencana program pengadaan seragam sekolah tersebut? Para saksi menjawab tidak pernah bertemu Terdakwa Dowansiba sebagai Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Sidang tersebut selanjutnya ditutup oleh hakim pada jam 16:45 wit dan akan dilanjutkan pada Kamis (19/12) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam daftar saksi direncanakan akan diperiksa sekitar 55 orang saksi dalam perkara pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 ini.Kata Warinussy.