Ads
PemerintahanPolitik

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Bersama

syailendraachmad51
×

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono dan Pimpinan DPRD Teken Persetujuan Bersama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0156

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (7/7/2026).

​Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta direksi BUMD setempat.

Sebelum penandatanganan dilakukan, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

​Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan instrumen akuntabilitas publik sekaligus mandat konstitusi Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyerahkan rancangan regulasi pertanggungjawaban fiskal yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” terang Setyo Wahono dalam sambutannya.

​Dalam paripurna tersebut, Bupati Setyo Wahono mengumumkan bahwa Pemkab Bojonegoro kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan jajaran birokrasi agar tidak terlena dengan capaian prestisius tersebut karena status WTP bukan menjadi garansi mutlak hilangnya celah pelanggaran hukum.

​“Opini WTP bukanlah sertifikat antikorupsi, karena predikat opini WTP tidak serta merta menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersih dari temuan ataupun potensi timbulnya fraud di kemudian hari,” tegas Setyo Wahono di hadapan forum.

​Ia menambahkan, keberlanjutan raihan WTP menuntut komitmen kolektif yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif, terutama dalam mematuhi serta menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan administrasi yang diberikan oleh tim auditor BPK.

“Hal ini tentu menjadi kewajiban dan tantangan kita bersama untuk mempertahankannya. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah, terutama dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, dan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan,” imbuhnya.

​Mengakhiri laporannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif yang telah melakukan bedah anggaran secara objektif dan mendalam demi mengawal transparansi tata kelola keuangan daerah.

Pascapenandatanganan ini, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur sebelum resmi diundangkan.(sy)