BOJONEGORO||TRANSISINEWS – RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro terus mengembangkan layanan kesehatan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia kerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan rumah sakit sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Jasa Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja.
Penetapan ini secara resmi ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5/1158/AS.01.05/IX/2025. Status PJK3 tersebut diberikan setelah rumah sakit melalui proses visitasi dan evaluasi ketat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan persyaratan yang ditentukan.
Selain visitasi dari instansi pemerintah, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo juga telah menerima visitasi dari PT Pertamina.
Hasil penilaian tersebut menyatakan bahwa rumah sakit layak dan memenuhi standar untuk memberikan layanan Medical Check Up (MCU) kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Ani Pujiningrum, menjelaskan bahwa layanan MCU kesehatan kerja kini telah tersedia secara lengkap dan ditangani oleh tenaga medis profesional.
Layanan pemeriksaan mencakup penyakit dalam, paru, jantung, tes narkoba, hingga kesehatan rohani yang ditangani langsung oleh dokter spesialis jiwa dan psikolog.
Layanan MCU ini dapat diakses oleh masyarakat melalui pendaftaran langsung di rumah sakit maupun secara daring melalui aplikasi WASIAT dan SIAP RS.
Untuk pemeriksaan dalam jumlah besar dari perusahaan atau instansi, pihak rumah sakit menyediakan pengaturan jadwal khusus guna memastikan pelayanan berjalan optimal, efektif, dan efisien.
Adapun besaran biaya layanan disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan oleh masing-masing pemohon.
Mulai Januari 2026, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo resmi melayani MCU kesehatan kerja bagi tenaga kerja dari instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Sebelumnya, rumah sakit telah memiliki rekam jejak luas dalam menangani MCU untuk seleksi calon kepala daerah, PPPK, CPNS, calon legislatif, atlet, hingga calon jamaah haji.
Hadirnya layanan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam memenuhi standar kesehatan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan serta memastikan produktivitas pekerja.
Bagi masyarakat atau perusahaan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PIC layanan melalui nomor resmi 0857 4971 9449.(red)













