4. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Kabupaten Layak Anak (KLA)
7. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
8. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
10. Perubahan APBD 2026
11. APBD 2027
Hadir mewakili Bupati, Asisten I Pemerintahan Sekkab Bojonegoro, Djoko Lukito berharap regulasi 2026 ini bisa lebih terarah.
“Semoga bisa menjawab persoalan masyarakat, mulai dari lingkungan, sosial, hingga tata kelola anggaran,” ungkapnya.
Dengan adanya penetapan Raperda baru ini diharapkan dapat menjadikan perubahan besar bagi Kabupaten Bojonegoro untuk lebih baik dan menjadi kota yang mandiri.(sy)













