BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, DPRD Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan 11 Raperda prioritas untuk tahun 2026, yang akan mengatur arah kebijakan daerah ke depan. Rabu (19/11).
Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti usulan Bupati tertanggal 3 September dan 23 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, diikuti seluruh anggota DPRD, dan dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro, serta Ka. BUMD ini berjalan dengan tertib, lancar, dan semangat kolaboratif.
Dalam kesempatan tersebut, Juru bicara Propemperda DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, S.H., M.AP., menyampaikan, penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena beberapa Raperda yang disepakati dinilai akan membawa perubahan besar, terutama pada aturan desa, pengelolaan lingkungan hidup, hingga tata ruang jangka panjang Bojonegoro.
“Penetapan 11 Raperda prioritas ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap regulasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Bojonegoro,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro telah melakukan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“Bersama Tim Eksekutif, kami telah menyetujui 11 judul rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” jelasnya.
11 Raperda Prioritas Bojonegoro 2026 yang disetujui diantaranya:
1. RPIK Bojonegoro 2024-2044
2. Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup
3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2030













